Simulasi KPR

Simulasi KPR - Loan Calculator

Simulasi ini adalah simulasi kredit rumah secara umum. Simulasi ini berdasar harga rumah yang diajukan.

Silakan memasukkan biaya-biaya yang nantinya akan muncul dalam KPR anda.

Perusahaan finance/bank mungkin mempunyai biaya-biaya lain yang berbeda. Simulasi ini hanya sebagai perkiraan saja. Untuk perhitungan lebih jelas silakan menghubungi perusahaan pembiayaan terdekat.

rupiah

= Rp 0

masukkan angka, tidak boleh pakai koma atau titik

tahun

= 0 bulan

%/tahun

= Rp 0 /bulan

%

persen dari harga rumah

Data Anda
Harga rumah : Rp 500.000.000,00
Uang muka/DP : Rp 500.000.000,00
Tenor : Rp 500.000.000,00
Bunga : Rp 500.000.000,00
Perhitungan bunga : Rp 500.000.000,00
Data Anda
Plafon Pinjaman
(Harga Rumah-uang muka)
: Rp 500.000.000,00
Angsuran per periode : Rp 500.000.000,00
Total Periode : Rp 500.000.000,00
Ketentuan Bank*
Penghasilan bersih minimal
(perbulan)
: Rp 500.000.000,00
(angsuran 30% penghasilan)
: Rp 500.000.000,00
(angsuran 30% penghasilan)
: Rp 500.000.000,00
(angsuran 30% penghasilan)
Biaya provisi
(1% plafon)
: Rp 4.000.000,00
Biaya administrasi
(0.1% plafon)
: Rp 400.000,00

Apa Itu KPR?

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah yang akan membeli rumah, baik rumah baru maupun rumah lama.

Kenapa Menggunakan KPR?

  • Tidak perlu khawatir dengan dana tunai: Dengan KPR, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Cukup menyediakan uang muka saja.
  • Jangka waktu panjang: Karena memiliki jangka waktu panjang, angsuran dapat disesuaikan dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Persyaratan KPR

Secara umum, persyaratan untuk pengajuan KPR relatif sama, meliputi administrasi dan penentuan kredit. Beberapa persyaratan dasar:

  • Usia minimal 21 tahun.
  • Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/professional dengan masa kerja minimal:
    • 1 tahun (pegawai tetap).
    • 2 tahun (professional/wiraswasta).

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Copy KTP/Paspor/KITAS/KITAP
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Surat Nikah/Akta Cerai/Surat Keterangan Belum Menikah
  • Copy NPWP Pribadi
  • Copy SPT Tahun Terakhir
  • Surat Keputusan (SK) Pegawai / Surat Keterangan Kepegawaian
  • Slip gaji bulan terakhir/Surat Keterangan Gaji
  • Copy Rekening Koran Tabungan
  • Dokumen tambahan seperti SIUP, Izin Praktik, atau pembukuan usaha (untuk wiraswasta/profesional)
  • Copy sertifikat HGB induk/pecahan
  • Copy IMB

Biaya Proses KPR

Beberapa biaya yang dikenakan untuk fasilitas KPR meliputi:

  • Biaya appraisal
  • Biaya notaris
  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  • Biaya administrasi dan provisi bank
  • Biaya asuransi kebakaran
  • Premi asuransi jiwa selama masa kredit

Metode Perhitungan Bunga KPR

Terdapat 3 metode perhitungan bunga yang umum digunakan:

  • Flat: Bunga dihitung berdasarkan pokok pinjaman awal.
  • Efektif: Bunga dihitung berdasarkan sisa pinjaman.
  • Annuitas: Kombinasi pokok dan bunga, dengan cicilan yang tetap.

Metode yang banyak digunakan adalah suku bunga efektif atau annuitas.

Istilah KPR mungkin sudah lazim terdengar. Namun tahukah Anda, bahwa KPR memiliki sejumlah jenis atau macam dengan beberapa prinsip pokok yang berbeda satu sama lainnya?

Ragam KPR

Berikut ragam KPR yang dapat menjadi rujukan Anda:

Berdasarkan Agunan

  • KPR Pembelian: Adalah KPR yang menggunakan rumah yang akan dibeli sebagai agunannya.
  • KPR Multiguna atau KPR Refinancing: Adalah KPR yang menggunakan rumah yang sudah dimiliki sebagai agunannya.

Berdasarkan Persyaratan Penerima Pinjaman dan Tingkat Suku Bunga

  • KPR Bersubsidi: Program kredit untuk pemilikan rumah dari Pemerintah Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak (RST) dan rumah sejahtera susun (Rusun).
  • KPR Konvensional atau KPR Non-Subsidi: Kredit untuk pemilikan rumah yang diberikan untuk seluruh masyarakat dengan ketentuan dan persyaratannya yang ditentukan oleh bank, sehingga penentuan besar kredit ataupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank tersebut.
  • KPR Syariah: KPR jenis ini tidak jauh berbeda dengan KPR non-subsidi, tetapi cara transaksinya menggunakan prinsip akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa). Sejumlah bank baik milik pemerintah maupun bank swasta telah memiliki produk KPR Syariah.
  • Inhouse KPR: Istilah ini dipergunakan oleh sebagian orang untuk membedakan antara KPR produk lembaga keuangan dan KPR internal yang disediakan pengembang. Jenis KPR ini sebetulnya adalah nama lain dari pembelian properti dengan cicilan bertahap sebagai fasilitas yang disediakan oleh pengembang.

Tren dan Tips dalam Kredit Rumah

Melihat kondisi perekonomian nasional yang kuat mendorong jumlah daya beli kelas menengah. Salah satu sektor yang disorot adalah properti. Peningkatan kemampuan daya beli juga dirasakan oleh sektor properti, dilihat dari pembelian rumah tinggal dengan harga terjangkau.

Masyarakat berharap bisa membeli properti dengan harga yang terjangkau. Tren ini diyakini akan bertahan hingga beberapa tahun ke depan. Di lain sisi, ada masyarakat dengan penghasilan per bulan yang tidak terlalu tinggi namun belum sanggup memiliki sebuah rumah.

Kesempatan ini disambut baik oleh pihak perbankan. Banyak bank yang menawarkan fasilitas kredit rumah untuk menjawab permasalahan para calon pembeli rumah yang menginginkan harga yang lebih terjangkau. Setiap bank memiliki berbagai program kredit rumah dengan tawaran yang menggiurkan. Mencari rumah yang diinginkan dan sesuai dengan penghasilan bisa menjadi masalah yang sulit ditemukan dalam waktu yang singkat, tanpa adanya kredit rumah.

Tips dalam Mencari Kredit Rumah

Berikut ini adalah tips-tips yang perlu Anda perhatikan ketika mencari kredit rumah:

  • Konsultasikan: Tanyakan dan konsultasikan kepada orang terdekat mengenai kredit rumah. Cari referensi melalui internet atau program dari bank yang berkaitan dengan kredit rumah. Cari tahu tentang bagaimana dan di mana Anda bisa memilih rumah untuk diangsur pembayarannya.
  • Pilih lokasi strategis: Cari rumah di lokasi perumahan yang memiliki banyak pilihan dan pastinya bisa diangsur. Utamakan untuk memilih rumah yang bisa diangsur biaya uang mukanya.
  • Cek kredibilitas bank: Perhatikan dan cari informasi sejelasnya mengenai bank yang memberikan Anda pinjaman untuk kredit rumah. Pastikan untuk memilih bank yang jelas dan terpercaya. Cari testimonial mengenai pengguna jasa bank di internet ataupun dari komunitas/forum.
  • Konsultasi dengan agen properti: Kontak agen terdekat untuk rumah yang sesuai dengan selera dan budget Anda. Jika Anda baru pertama kali menggunakan jasa agen, tanyakan rekomendasi dari tetangga atau teman untuk mendapatkan agen yang terpercaya.
  • Jangan memaksakan: Jangan memaksakan diri untuk memilih rumah dengan biaya angsuran di luar kemampuan atau penghasilan Anda. Pilih rumah yang sesuai dengan budget Anda. Ingat, target bukan hanya memilih rumah tetapi juga mencari kredit rumah yang tepat.
  • Akses yang mudah: Pilih rumah yang memiliki jalur/akses yang mudah dan cepat serta dapat dilalui oleh kendaraan roda empat. Rumah dengan akses yang sulit dapat menambah pengeluaran tambahan bulanan.

Pastikan Anda memperhatikan beberapa hal penting ketika berencana mengambil kredit rumah; jangan sampai mengangsur kredit rumah yang tidak mampu dibayar sesuai pendapatan Anda. Cari referensi sebanyak-banyaknya, pilih lokasi rumah yang mendukung aktivitas sehari-hari, dan pastikan bank yang dipilih terpercaya. Semoga berhasil dalam mengurus kredit rumah!

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membeli Rumah

  • Membeli dari perorangan: Pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
  • Membeli dari developer: Pastikan bahwa developer memiliki izin-izin yang lengkap, antara lain:
    • Izin Peruntukkan Tanah: Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan Lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
    • Prasarana sudah tersedia.
    • Kondisi tanah matang.
    • Sertifikat tanah minimal sudah SHGB Induk atas nama developer.
    • IMB Induk.
  • Kenali reputasi penjual: Baik perorangan maupun developer, pastikan reputasinya terpercaya.
  • Hindari transaksi ilegal: Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Jika rumah masih dijaminkan di bank, lakukan pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan buat akta jual beli di hadapan notaris.